Sabtu, 19 Maret 2011

Pengembangan Kawasan Perkotaan

PERDA
  1. Disampaikan Pada Acara Sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan Ir. OBER TUA BUTARBUTAR PENGEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN 27-28 Mei 2008 Hotel Poencer, Cisarua Bogor
  2. Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru Peremajaan Kawasan Perkotaan Reklamasi Pantai Perubahan Pemanfaatan Lahan BAB IV - PENGEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN
  3. Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru Prioritas pertimbangan Persyaratan Mekanisme Penetapan Lokasi Pengelolaan Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru
    • memecahkan permasalahan kepadatan penduduk akibat urbanisasi;
    • menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri, perdagangan dan jasa; dan
    • menyediakan ruang bagi kepentingan pengembangan wilayah di masa depan. (pasal 16)
    PRIORITAS PERTIMBANGAN
    • sesuai dengan sistem pusat permukiman perkotaan (RTRWN, RTRWP, RTRWK/K)
    • termuat dalam RPJMD;
    • memiliki daya dukung lingkungan, bukan kawasan yang rawan bencana alam;
    • bukan kawasan pertanian beririgasi teknis;
    • memiliki kemudahan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan;
    • tidak mengakibatkan pembangunan yang tidak terkendali dengan kawasan perkotaan disekitarnya;
    • mendorong aktivitas ekonomi, sesuai fungsi dan perannya; dan
    • mempunyai luas kawasan budi daya paling sedikit 400 hektar. (Pasal 17)
    PERSYARATAN LOKASI KAWASAN PERKOTAAN BARU
    • Dapat diprakarsai oleh pihak swasta dan/atau pemerintah daerah;
    • Lokasi diusulkan kepada Bupati.
    • Pengajuan usulan lokasi dilampiri:
        • hasil studi kelayakan;
        • rencana induk pembangunan perkotaan baru; dan
        • rencana pembebasan lahan.
    • Rencana lokasi kawasan perkotaan baru yang berada di dua atau lebih Kabupaten yang berbatasan langsung ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten masing-masing.
    • Penetapan lokasi kawasan perkotaan baru terlebih dahulu mendapat persetujuan Gubernur. (Pasal18)
    MEKANISME PENETAPAN LOKASI
    • Rencana pembangunan kawasan perkotaan baru ditetapkan oleh kepala daerah dan dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.
    • Kawasan perkotaan baru yang berlokasi pada bagian dari dua atau lebih Kabupaten yang berbatasan langsung dilakukan atas dasar kerjasama antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pelaksanaan kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang bertanggung jawab kepada masing-masing bupati.
    • Masa tugas Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan jangka waktu rencana pelaksanaan pembangunan kawasan perkotaan baru.
    Pengelolaan Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru
    • Keanggotaan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat setempat, dan unsur pengembang.
    • Struktur Organisasi, tugas dan tata kerja Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
    • Keanggotaan, struktur organisasi, tugas dan tata kerja Badan Pengelola Pembangunan kawasan perkotaan baru yang berlokasi di dua atau lebih daerah Kabupaten yang berbatasan langsung diatur dengan Keputusan Bersama Bupati. (Ps. 19)
    lanjutan
  4. PEREMAJAAN KAWASAN PERKOTAAN
    • Pemerintah daerah dapat melakukan peremajaan bagian kawasan perkotaan.
    • dapat dilakukan sepanjang tertuang dalam RPJMD dan RDTR.
    • Peremajaan bagian kawasan perkotaan yang belum memiliki RDTR dan/atau tidak termuat dalam RPJMD terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD (ps21)
    • Bertujuan untuk:
    • perbaikan dan perlindungan lingkungan;
    • peningkatan kehidupan masyarakat setempat; dan
    • pemenuhan standar pelayanan perkotaan (Ps. 22 ayat 1)
    • Tidak diperkenankan :
    • menghilangkan nilai-nilai sejarah bangunan, arsitektur dan budaya;
    • merugikan kepentingan masyarakat setempat
        • (Ps. 22 ayat 2)
  5. Mekanisme Perencanaan Peremajaan
    • Dokumen rencana peremajaan bagian kawasan perkotaan disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil studi kelayakan.
    • Dokumen rencana memuat antara lain:
        • latar belakang;
        • tujuan dan sasaran;
        • lokasi kegiatan;
        • metodologi peremajaan;
        • pengorganisasian;
        • jadwal pelaksanaan;
        • pendanaan.
    • Dokumen rencana ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
    • Rencana peremajaan bagian kawasan perkotaan yang berada di dua atau lebih Kabupaten disusun secara bersama oleh Bappeda Kabupaten/kota yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing. (Ps. 23)
    • Rencana reklamasi pantai termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota. (Ps. 24)
    • Rencana reklamasi pantai sebelum dituangkan kedalam RTRW kabupaten/kota terlebih dahulu meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (Ps. 25)
    Reklamasi Pantai
    • Gubernur mengajukan usulan rencana reklamasi pantai kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan permohonan bupati/walikota dengan melampirkan:
      • hasil studi kelayakan;
      • Kajian Lingkungan Strategis (KLS);
      • rencana pemanfaatan;
      • rekomendasi Gubernur dan DPRD Propinsi; dan
      • persetujuan Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/ Kota. (Ps. 26)
    MEKANISME PENGUSULAN REKLAMASI
      • Penyelenggaraan reklamasi pantai wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, pelabuhan, kawasan pantai berhutan bakau, nelayan, dan fungsi- fungsi lain yang ada dikawasan pantai serta keberlangsungan ekosistem pantai sekitarnya.
      • Bahan material untuk reklamasi pantai, diambil dari lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. (Pasal 27)
    • Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam pelaksanaan reklamasi pantai.
    • Gubernur bertanggungjawab dalam pelaksanaan reklamasi pantai untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    • Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan reklamasi pantai di wilayahnya.
    • Menteri mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengendalian umum pelaksanaan reklamasi pantai di tingkat nasional.
    • Menteri teknis terkait bertanggungjawab untuk memberikan fasilitasi, supervisi dan pengendalian teknis di tingkat nasional. (Pasal 28)
    • Acuan Dasar
    • RDTR kabupaten/kota dengan memperhatikan:
    • keberlangsungan fungsi kawasan,
    • daya dukung dan kesesuaian lahan secara terpadu. (Ps. 30)
    • Azas Perubahan
    • keterbukaan,
    • persamaan,
    • Keadilan,
    • pelestarian lingkungan; dan perlindungan hukum. (Ps. 29)
    Perubahan Pemanfaatan Lahan
    • Dasar Pertimbangan Perubahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan RDTR
    • keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan keberlangsungan lingkungan
    • (Ps.31 ayat 1)
    • PERDA yang mengatur pertimbangan teknis Keselarasan Kebutuhan lahan, dan pola insentif dan disinsentif (Ps 31. ayat 2)
  6. PERAN SERTA M ASYARAKAT
    • Masyarakat diikut sertakan Dalam :
    • penyusunan rencana, pelaksanaan , pengelolaan dan pengawasan perencanaan kawasan perkotaan . (Ps. 33 ayat 1)
    F orum masyar a kat perkotaan (Ps. 33 ayat 2)
    • beranggotakan unsur pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat perkotaan setempat .
    • berperan serta dalam perumusan kebijakan dan strategi rencana kota.
    • menyelenggarakan:
      • musyawarah anggota forum;
      • fasilitasi pengembangan dan peningkatan kemampuan wadah-wadah peran masyarakat;
      • fasilitasi kegiatan dialog, tukar pendapat, jajak pendapat, dan dengar pendapat;
      • penyebaran informasi;
      • inventarisasi dan tindak lanjut usulan oleh masyarakat;
      • fasilitasi keterlibatan masyarakat ;
      • pemberian masukan
      • pengusulan kebijakan-kebijakan . (Ps. 34)
    • BAB VI
    • KETENTUAN PERALIHAN
    • Pasal 35
    • Rencana kota yang telah disahkan tetap berlaku, sampai saat dilaksanakan evaluasi lima tahun pertama sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
    • BAB VII
    • KETENTUAN PENUTUP
    • Pasal 36
    • Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  7. Ditjen Bina Pembangunan Daerah DEPARTEMEN DALAM NEGERI
© 2011 SlideShare Inc. All rights reserved.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar