- Disampaikan Pada Acara Sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan Ir. OBER TUA BUTARBUTAR PENGEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN 27-28 Mei 2008 Hotel Poencer, Cisarua Bogor
- Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru Peremajaan Kawasan Perkotaan Reklamasi Pantai Perubahan Pemanfaatan Lahan BAB IV - PENGEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN
- Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru Prioritas pertimbangan Persyaratan Mekanisme Penetapan Lokasi Pengelolaan Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru
- memecahkan permasalahan kepadatan penduduk akibat urbanisasi;
- menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri, perdagangan dan jasa; dan
- menyediakan ruang bagi kepentingan pengembangan wilayah di masa depan. (pasal 16)
- sesuai dengan sistem pusat permukiman perkotaan (RTRWN, RTRWP, RTRWK/K)
- termuat dalam RPJMD;
- memiliki daya dukung lingkungan, bukan kawasan yang rawan bencana alam;
- bukan kawasan pertanian beririgasi teknis;
- memiliki kemudahan penyediaan prasarana dan sarana perkotaan;
- tidak mengakibatkan pembangunan yang tidak terkendali dengan kawasan perkotaan disekitarnya;
- mendorong aktivitas ekonomi, sesuai fungsi dan perannya; dan
- mempunyai luas kawasan budi daya paling sedikit 400 hektar. (Pasal 17)
- Dapat diprakarsai oleh pihak swasta dan/atau pemerintah daerah;
- Lokasi diusulkan kepada Bupati.
- Pengajuan usulan lokasi dilampiri:
- hasil studi kelayakan;
- rencana induk pembangunan perkotaan baru; dan
- rencana pembebasan lahan.
- Rencana lokasi kawasan perkotaan baru yang berada di dua atau lebih Kabupaten yang berbatasan langsung ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten masing-masing.
- Penetapan lokasi kawasan perkotaan baru terlebih dahulu mendapat persetujuan Gubernur. (Pasal18)
- Rencana pembangunan kawasan perkotaan baru ditetapkan oleh kepala daerah dan dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.
- Kawasan perkotaan baru yang berlokasi pada bagian dari dua atau lebih Kabupaten yang berbatasan langsung dilakukan atas dasar kerjasama antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang bertanggung jawab kepada masing-masing bupati.
- Masa tugas Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan jangka waktu rencana pelaksanaan pembangunan kawasan perkotaan baru.
- Keanggotaan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat setempat, dan unsur pengembang.
- Struktur Organisasi, tugas dan tata kerja Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Keanggotaan, struktur organisasi, tugas dan tata kerja Badan Pengelola Pembangunan kawasan perkotaan baru yang berlokasi di dua atau lebih daerah Kabupaten yang berbatasan langsung diatur dengan Keputusan Bersama Bupati. (Ps. 19)
- PEREMAJAAN KAWASAN PERKOTAAN
- Pemerintah daerah dapat melakukan peremajaan bagian kawasan perkotaan.
- dapat dilakukan sepanjang tertuang dalam RPJMD dan RDTR.
- Peremajaan bagian kawasan perkotaan yang belum memiliki RDTR dan/atau tidak termuat dalam RPJMD terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD (ps21)
- Bertujuan untuk:
- perbaikan dan perlindungan lingkungan;
- peningkatan kehidupan masyarakat setempat; dan
- pemenuhan standar pelayanan perkotaan (Ps. 22 ayat 1)
- Tidak diperkenankan :
- menghilangkan nilai-nilai sejarah bangunan, arsitektur dan budaya;
- merugikan kepentingan masyarakat setempat
- (Ps. 22 ayat 2)
- Mekanisme Perencanaan Peremajaan
- Dokumen rencana peremajaan bagian kawasan perkotaan disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil studi kelayakan.
- Dokumen rencana memuat antara lain:
- latar belakang;
- tujuan dan sasaran;
- lokasi kegiatan;
- metodologi peremajaan;
- pengorganisasian;
- jadwal pelaksanaan;
- pendanaan.
- Dokumen rencana ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
- Rencana peremajaan bagian kawasan perkotaan yang berada di dua atau lebih Kabupaten disusun secara bersama oleh Bappeda Kabupaten/kota yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing. (Ps. 23)
- Rencana reklamasi pantai termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota. (Ps. 24)
- Rencana reklamasi pantai sebelum dituangkan kedalam RTRW kabupaten/kota terlebih dahulu meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (Ps. 25)
- Gubernur mengajukan usulan rencana reklamasi pantai kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan permohonan bupati/walikota dengan melampirkan:
- hasil studi kelayakan;
- Kajian Lingkungan Strategis (KLS);
- rencana pemanfaatan;
- rekomendasi Gubernur dan DPRD Propinsi; dan
- persetujuan Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/ Kota. (Ps. 26)
- Penyelenggaraan reklamasi pantai wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, pelabuhan, kawasan pantai berhutan bakau, nelayan, dan fungsi- fungsi lain yang ada dikawasan pantai serta keberlangsungan ekosistem pantai sekitarnya.
- Bahan material untuk reklamasi pantai, diambil dari lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. (Pasal 27)
- Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam pelaksanaan reklamasi pantai.
- Gubernur bertanggungjawab dalam pelaksanaan reklamasi pantai untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan reklamasi pantai di wilayahnya.
- Menteri mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengendalian umum pelaksanaan reklamasi pantai di tingkat nasional.
- Menteri teknis terkait bertanggungjawab untuk memberikan fasilitasi, supervisi dan pengendalian teknis di tingkat nasional. (Pasal 28)
- Acuan Dasar
- RDTR kabupaten/kota dengan memperhatikan:
- keberlangsungan fungsi kawasan,
- daya dukung dan kesesuaian lahan secara terpadu. (Ps. 30)
- Azas Perubahan
- keterbukaan,
- persamaan,
- Keadilan,
- pelestarian lingkungan; dan perlindungan hukum. (Ps. 29)
- Dasar Pertimbangan Perubahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan RDTR
- keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan keberlangsungan lingkungan
- (Ps.31 ayat 1)
- PERDA yang mengatur pertimbangan teknis Keselarasan Kebutuhan lahan, dan pola insentif dan disinsentif (Ps 31. ayat 2)
- PERAN SERTA M ASYARAKAT
- Masyarakat diikut sertakan Dalam :
- penyusunan rencana, pelaksanaan , pengelolaan dan pengawasan perencanaan kawasan perkotaan . (Ps. 33 ayat 1)
- beranggotakan unsur pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat perkotaan setempat .
- berperan serta dalam perumusan kebijakan dan strategi rencana kota.
- menyelenggarakan:
- musyawarah anggota forum;
- fasilitasi pengembangan dan peningkatan kemampuan wadah-wadah peran masyarakat;
- fasilitasi kegiatan dialog, tukar pendapat, jajak pendapat, dan dengar pendapat;
- penyebaran informasi;
- inventarisasi dan tindak lanjut usulan oleh masyarakat;
- fasilitasi keterlibatan masyarakat ;
- pemberian masukan
- pengusulan kebijakan-kebijakan . (Ps. 34)
- BAB VI
- KETENTUAN PERALIHAN
- Pasal 35
- Rencana kota yang telah disahkan tetap berlaku, sampai saat dilaksanakan evaluasi lima tahun pertama sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
- BAB VII
- KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 36
- Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ditjen Bina Pembangunan Daerah DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Sabtu, 19 Maret 2011
Pengembangan Kawasan Perkotaan
PERDA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar